Senin, 25 Maret 2013

Pengertian Tentang Penilaian Kinerja Guru 2013

Penilaian Kinerja Guru 2013

Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan dilaksanakan seperti pelaksakan UKG yang telah dilaksanan sebelumnya. Di dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, akan dilakukan secara individu yang diikuti oleh para pengawas, kepala sekolah, guru, maupun para calon guru. Sehingga diharapkan dengan dilaksanakannya penilaian ini, dapat meningkatkan profesionalisme dan keterampilan serta peningkatan pengetahuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Selain itu hasil dari pelaksaanaan PKG ini, akan digunakan sebagai penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bahkan dapat pula digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir. Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2013 kemarin dan telah melalui sosialisasi sebelumnya oleh pemerintah.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

1 komentar: